MTs Negeri 2 Jakarta Selatan resmi membuka Jalur Domisili dalam Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Informasi ini diumumkan melalui media resmi sekolah agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Jalur domisili menjadi salah satu jalur penerimaan yang memberikan kesempatan bagi calon peserta didik berdasarkan wilayah tempat tinggal. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi sejak pengumuman tersebut dirilis. Pihak madrasah berharap proses penerimaan berjalan tertib dan lancar.

Pendaftaran Jalur Domisili dibuka pada tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 secara online melalui laman resmi PMBM madrasah. Calon peserta didik diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 29 Mei 2026. Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan lapor diri online pada tanggal 29 sampai 30 Mei 2026. Seluruh tahapan harus diperhatikan dengan baik oleh calon peserta didik dan orang tua.

Selain proses pendaftaran online, MTs Negeri 2 Jakarta Selatan juga menetapkan jadwal pemberkasan manual bagi peserta Jalur Domisili. Kegiatan pemberkasan akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Juni 2026 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Calon peserta didik diwajibkan hadir langsung ke madrasah bersama orang tua atau wali. Seluruh berkas harus dibawa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen peserta.

Adapun beberapa dokumen yang wajib diserahkan meliputi fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan nomor induk siswa nasional (NISN). Selain itu, peserta juga diminta melampirkan nilai SIDANIRA bagi peserta asal MI/SD dalam wilayah DKI Jakarta. Fotokopi rapor pengetahuan dari kelas 4 hingga kelas 6 semester 1 juga menjadi syarat penting dalam pemberkasan. Bagi peserta dari luar DKI Jakarta, dokumen rapor harus dilegalisir. Kelengkapan berkas menjadi salah satu syarat utama dalam proses verifikasi.

Panitia juga meminta calon peserta didik membawa fotokopi ijazah MI/SD sederajat apabila sudah tersedia. Selain itu, sertifikat akreditasi sekolah asal dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) juga wajib dilampirkan. Surat tersebut harus ditandatangani orang tua atau wali di atas materai Rp10.000. Peserta juga diwajibkan membawa print-out bukti pengajuan akun, bukti pendaftaran, dan bukti lapor diri. Semua dokumen dimasukkan ke dalam map plastik putih sesuai arahan panitia.

Kepala madrasah menyampaikan bahwa Jalur Domisili merupakan salah satu bentuk pelayanan pendidikan yang terbuka dan transparan bagi masyarakat. Ia berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan teliti. Pihak madrasah juga mengimbau agar masyarakat hanya mengikuti informasi dari sumber resmi sekolah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi selama proses penerimaan berlangsung. Pelayanan informasi juga disediakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Dengan dibukanya Jalur Domisili PMBM Tahun 2026, MTs Negeri 2 Jakarta Selatan berharap dapat menjaring peserta didik yang berkualitas dan berprestasi. Seluruh proses penerimaan dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Antusiasme masyarakat menjadi motivasi bagi madrasah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh calon peserta didik dan orang tua. PMBM Jalur Domisili pun menjadi langkah awal menuju pendidikan yang lebih baik.