
Raport Digital
Jakarta (Humas MTsN 2) – Salah satu aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah, kali ini namanya adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019.
Untuk mengimplementasikan Juknis Penilaian Hasil Belajar berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, maka MTSN 2 Jakarta mulai menerapkan ARD pada semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019. Dipimpin oleh Hasanudin Assalaf sebagai operator handal MTSN 2 Jakarta Selatan.
0 Comments